Ini adalah sebuah renungan dari salah seorang Syaikh yang bernama SYAIKH ABU USAMAH ASY SYAMI. Beliau Menjelaskan Fatwa tentang menjadi seorang pengacara yang merupakan pertanyaan dari salah seorang Mahasiswa Fakultas Hukum salah satu Universitas di Mesir. Semoga Allah Merahmati beliau SYAIKH ABU USAMAH ASY SYAMI,...
Beliau menjelaskan Apakah boleh bekerja sebagai pengacara/pembela/lawyer di dalam payung Undang-Undang Buatan Jahiliyyah dengan dalih memberikan manfaat bagi kaum muslimin dan membela mereka bila mereka mendapatkan penindasan dari para thaghut?
Inilah Penjelasannya :
Tidak boleh bila di dalam pekerjaan tersebut terdapat keterikatan dengan Undang-Undang tertentu atau aturan-aturan tertentu yang menyelisihi syari’at, karena sesungguhnya melaksanakan undang-undang yang menyelisihi syari’at itu – sedangkan dia mengetahui bahwa itu adalah menyelisihi – dalam keadaan tidak dipaksa adalah kekafiran dan kemurtaddan serta bentuk keimanan kepada thaghut, wal ‘iyaadzu billaa. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu ? mereka hendak berhakim kepada thaghut, Padahal mereka telah diperintah mengingkari Thaghut itu.” (An Nisa: 60)
Adapun bila si pengacara tersebut membela kaum muslimin dengan tanpa melakukan kekafiran atau maksiat dan tanpa ridla dengan Undang-Undang Buatan serta tanpa berjalan di atasnya dan juga bukan di bawah payung Undang-Undang Buatan Jahiliyyah, maka tidak apa-apa, berdasarkan hadits:
من استطاع منكم أن ينفع أخاه فليفعل
“Barangsiapa di antara kalian mampu memberikan manfaat bagi saudaranya, maka silahkan dia melakukannya.”
Dan berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya Dia akan melihat (balasan)nya.” (Az Zalzalah: 7)
Dan berdasarkan hadits:
المسلم للمسلم كالبنيان
“Orang muslim bagi orang muslim yang lainnya adalah seperti satu bangunan.”
Dan dalil-dalil yang lainnya.
Akan tetapi tadi engkau katakan di dalam pertanyaan “sebagai pengacara/pembela/lawyer di dalam payung Undang-Undang Buatan Jahiliyyah” sehingga atas dasar ini maka tidak boleh, dan di dalam hal seperti ini adalah jawaban yang kami tuturkan di awal jawaban, namun semestinya kaum muslimin itu bersabar sebagaimana yang dialami para sahabat tatkala mereka mendapatkan penindasan dari para thaghut Quraisy di Mekkah, di mana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak melakukan kekafiran atau kemurtaddan – dan mana mungkin beliau melakukannya – dalam rangka membela mereka, namun yang mesti dilakukan adalah bersabar atau hijrah ke tempat yang aman, sampai datang jihad atau pertolongan.” Selesai.
Ini adalah hukum bekerja sebagai pengacara, sehingga atas dasar ini maka study-mu di dalamnya untuk bekerja sebagai pengacara – walaupun dalam rangka membela para ikhwan sebagaimana yang engkau katakan – adalah tidak boleh, karena hal itu tidak bisa engkau lakukan kecuali lewat jalan tahakum kepada Undang-Undang Buatan. Adapun engkau belajar dalam rangka membantahnya, maka kami nasehatkan engkau agar menyibukan diri dengan suatu yang lebih berguna bagimu di dalam dien dan duniamu, dan engkau bisa mempelajarinya sendirian tanpa harus kuliah selama empat tahun atau lebih sedang engkau mengkonsumsi hukum-hukum kafir semacam ini. Dan perlu diingat pula bahwa termasuk undang-undang buatan yang secara dhahirnya tidak bertentangan dengan syari’at Islam seperti undang-undang rumah tangga, maka sesungguhnya ia sebagai undang-undang – bukan sebagai hukum – adalah tidak menjadi hukum syar’i dengan sekedar hal itu, karena pengakuannya adalah muncul atas dasar keridlaan para anggota legislatif yang menandingi Allah serta dukungan mayoritas mereka, dan bukan atas dasar bahwa itu adalah hukum Allah. Maka kami nasehati engkau agar mencari study yang lain yang tidak bertentangan dengan hukum-hukum syar’iy agar tidak sempit terhadapmu di masa mendatang pintu-pintu rizki yang halal.
Adapun kaitan dengan kitab, maka di dalam kitab-kitab yang disebarkan di dalam Minbar At Tauhid Wal Jihad dalam hal ini terdapat kebaikan yang sangat besar.
Semoga Allah memberikan bimbingan bagimu.....

Tidak ada komentar:
Posting Komentar