BAB I
HUKUM KELUARGA
A. Definisi Hukum Keluarga
Istilah Hukum keluarga berhasal dari terjemahan kata “familierecht” (Belanda) atau “law of family” (Inggris). Ali Affandi mengatakan bahwa hukum keluarga diartikan sebagai “ Keseluruhan ketentuan yang mengatur hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan (perkawinan,kekuasaan orang tua, perwalian, pengampuan, keadaan tak hadir).(Affandi, 1986:93)
Sedangkan menurut bahasa, pengertian dari hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan mengenai hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah (seketurunan) dan kekeluargaan karena perkawinan. Dari sini dapat kita lihat bahwa ada dua aspek penting yang berkaitan dengan Hukum Keluarga yaitu “kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan.
Adapun mengenai kekeluargaan sedarah yaitu pertalian keluarga yang terdapat antara beberapa orang yang mempunyai keturunan yang sama. Sementara kekeluargaan karena perkawinan adalah pertalian keluarga yang terdapat karena perkawinan antara seorang laki-laki dan perempuan sebagai suami istri. Seperti yang kita ketahui, satu hal yang tidak bisa lepas apabila kita membicarakan masalah keluarga adalah adanya perkawinan, dikarenakan tahap untuk membentuk sebuah keluarga diawali dengan adanya ikatan yang mengikat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang nantinya akan menjadi sepasang suami – istri dan menjadi ayah dan ibu untuk seterusnya. Karena itulah hal yang penting yang dibahas dalam hukum keluarga ini adalah “hukum perkawinan”. Hukum perkawinan merupakan keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan perkawinan.
B. Ruang Lingkup Hukum Keluarga
Secara luas, maka hukum keluarga (familiercht) mencakup masalah-masalah, sebagai berikut :
- Perkawinan
- Keturunan
- Kekuasaan orang tua
- Perwalian
- Pendewasaan (Handlichting)
- Curatele (Pengampuan)
- Orang yang hilang
1. Perkawinan
Masalah perkawinan di Indonesia telah diatur oleh peraturan – perundangan nasional yaitu Undang-undang nomor 1 tahun 1974 (tentang Perkawinan) dan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975 (tentang Pelaksanaan Undang-Undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan). Didalam Undang-undang tersebut yang terdiri dari XIV Bab diatur mengenai :
Bab I : Dasar Perkawinan
Bab II : Syarat – syarat Perkawinan
Bab III : Pencegahan Perkawinan
Bab IV : Batalnya Perkawinan
Bab V : Perjanjian Perkawinan
Bab VI : Hak dan Kewajiban Suami – Istri
Bab VII : Harta Benda dalam Perkawinan
Bab VIII : Putusnya Perkawinan serta Akibatnya
Bab IX : Kedudukan Anak
Bab X : Hak dan Kewajiban Antara Orang Tua dan Anak
Bab XI : Perwalian
Bab XII : Ketentuan – Ketentuan lain :
· Bagian Pertama : Pembuktian Asal-Usul Anak
· Bagian Kedua : Perkawinan di luar Indonesia
· Bagian Ketiga : Perkawinan campuran
· Bagian Keempat : Pengadilan
Bab XIII : Ketentuan Peralihan
Bab XIV : Ketentuan Penutup
Adapun azas-azas Perkawinan yang tercantum dalam Undang-Undang tersebut adalah antara lain :
1.) Dengan tujuan perkawinan yang diatur dalam pasal 1, yaitu: “Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa”.
2.) Sahnya Perkawinan, yakni (Pasal 2) :
Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan pasal ini menyatakan :
“Dengan perurnusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukurn masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang- undang ini”.
Di dalam penjelasan umum nomor 4 sub b antara lain dinyatakan :
“Pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan peristiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam Surat-surat keterangan, suatu akte resmi yang juga dimuat dalam pencatatan”.
Seorang laki-laki hanya diperkenankan kawin dengan seorang perempuan saja dan sebaliknya (monogaam). Syarat-syarat yang penting adalah :
a. Kata sepakat yang bebas
b. Umur 15 tahun bagi perempuan dan umur 18 tahun bagi laki-laki
c. Izin dari orang tua dalam hal calon suami-istri berada di usia dibawah 30 tahun. Apabila izin ini tidak diperoleh, makadapat diganti denganperantaraan hakim dalam hal calon-calon ituberumur diantara 21 tahun dan 30 tahun .
3.) Azas monogamy dalam perkawinan, sebagaimana telah ditegaskan dalam pasal 3, dan 4 sebagai berikut :
Pasal 3
(1). Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh mempunyai seorang isteri. Seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami.
(2). Pengadilan, dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Pasal 4
(1). Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
(2). Pengadilan dimaksud data ayat (1) pasal ini hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.
4.) Calon suami-istri haruslah masak jiwa dan raganya agar dapat melangsungkan perkawinan. Mengenai hal ini, antara lain, diatur dalam pasal 6 ayat1, dan pasal 7 ayat 1, sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 (enam belas) tahun.
Pasal 6
(1) Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
5.) Mempersukar terjadinya perceraian. Tentang hal ini diatur dalam Bab VIII Undang-Undang Nomor 1Tahun 1974 dan Bab V Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 1975. Dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan alasan-alasan perceraian yaitu sebagai berikut (secara limitatif) :
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi, dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain;
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri;
f. Antara suami dan isteri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
6.) Hak dan kewajiban suami dan istri adalah seimbang. Hal ini diatur dalam Bab VI Undang- undang nomor 1 tahun 1974 ; pada pasal 31 dinyatakan :
(1) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat
(2) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
2. Keturunan
Mengenai perihal keturunan, Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 telah mengaturnya dalam Bab XII Pasal 55. Di dalam pasal tersebut dinyatakan, bahwa Asal-usul seorang anak hanya dapat dibuktikan dengan akte kelahiran yang autentik, yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang. Apabila akte kelahiran tersebut tidak ada, maka Pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal-usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat. Atas dasar ketentuan Pengadilan tersebut, maka instansi pencatat kelahiran yang ada dalam daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan mengeluarkan akte kelahiran bagi anak yang bersangkutan. Dan juga didalam bab IX dari Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 diatur perihal kedudukan anak, dimana dinyatakan bahwa “Anak yang sah adalah anak yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah”. Seorang anak yang dilahirkan diluar perkawinan, hanya memiliki hubungan perdata denagn ibunya serta keluarga dari ibunya. Disamping itu seorang suami dapat menyangkal sahnya anak bilamana ia dapat membuktikan bahwa istrinya itu telah berzina tanpa sepengetahuan sang suami, dan anak yang dilahirkannya adalah anak hasil perbuatan zina tersebut. Pengadilanlah yang berhak memberikan keputusan bahwa sah atau tidaknya si anak tersebut terkait konteks bahwa sang istri telah berbuat zina tanpa sepengetahuan suami, atas permintaan pihak yang berkepentingan .
Perlu diterangkan bahwa undang-undang tidak membolehkan pengakuan terhadap anak yang dilahirkan dari perbuatan zinah (“overspel) atau yang dilahirkan antara dua ornag yang dilaran untuk kawin satu sama lain.
3. Kekuasaan
Sama halnya dengan Keturunan, perihal kekuasaan juga diatur dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 Pasal 45 yang menyatakan bahwa “kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya dan kewajiban ini berlaku sampai anak itu telah menikah atau dapat berdiri sendiri, meskipun hubungan perkawinan antara anak dan kedua orang tua tadi telah putus. Apabila anak dewasa maka menurut kemampuannya dia wajib memelihara orang tua dan keluarga dalam garis lurus keatas, saat mereka memerlukan bantuan. Seorang anak yang belum mencapai usia 18 tahun atau belum pernah menikah, berada dibawah kekuasaan orang tua / selama kekuasaan tadi tidak dicabut). Orang tua mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan diluar pengadilan. Selanjutnya pasal 48 menyatakan : “Orang tua tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, kecuali apabila kepentingan anak itu menghendakinya”.
Salah seorang atau kedua orang tua dapat dicabut kekuasaannya terhadap anak atas permintaan :
1) Orang tua yang lain
2) Keluarga dalam garis lurus ke atas
3) Saudara kandung yang telah dewasa
4) Pejabat yang berwenang, dengan keputusan pengadilan karena :
a) Sangat melalaikan kewajiban terhadap anak,
b) Berkelakuan buruk sekali.
Meskipun telah dicabur kekuasaannya, orang tua masih tetap berkewajiban untuk memberikan biaya pemelliharaan kepada anak – anaknya.
4. Perwalian
Masalah perwalian diatur antara lain, dalam pasal 50, 51, 52, 53, dan 54 Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dijelaskan bahwa anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali yang menyangkut pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Selanjutnya untuk menentukan perwalian, ada beberapa ketentuan-ketentuan untuk menjadi wali dari anak tersebut. Ketentuannya adalah sebagai berikut :
1) Wali dapat ditunjuk oleh satu orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua, sebelum ia meninggal, dengan surat wasiat atau dengan lisan di hadapan 2 (dua) orang saksi.
2) Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik.
3) Wali wajib mengurus anak yang dibawah penguasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya, dengan menghormati agama dan kepercayaan anak itu.
4) Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua perubahan-perubahan harta benda anak atau anak-anak itu.
5) Wali bertanggung-jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan karena kesalahan atau kelalaiannya.
Namun, kekuasaan wali tersebut dapat dicabut dengan alasan apabila wali tersebut sangat berkelakuan buruk sekali dan melalaikan kewajibannya. Apabila wali menyebabkan kerugian pada harta benda si anak yang berada di dalam tenggung jawabnya, maka yang bersangkutan (wali) wajib mengganti kerugian tersebut berdasarkan keputusan pengadilan.
5. Pendewasaan
Pendewasaan atau disebut dengan istilah “Handlichting” adalah suatu pernyataan bahwa seseorang yang belum mencapai usia dewasa secara penuh atau untuk beberapa hal tertentu disamakan dengan orang yang sudah dewasa. Permohonan itu diajukan kepada presidan yang akan memberikan keputusan setelah mendapat nasehat dari Mahkamah Agung. Namun dalam hal perkawinan, selama yang bersangkutan belum mencapai 21 tahun, tetap diperlukan izin dari orang tua. Pernyataan “pendewasaan” ini hanya untuk dalam beberapa hal saja misalnya dalam hal mengurus perusahaan ayahnya. Hal ini dapat diberikan oleh pengadilan kepada anak yang berusia 18 tahun.
6. Curatele (Pengampuan)
Orang yang perlu ditaruh dibawah pengampuan/pengawasan (curatele) adalah orang-orang yang sudah dewasa tetapi tidak dapat mengurus kepentingannya sendiri dengan baik. Mereka yang demikian itu, misalnya:
- Orang sakit ingatan.
- Orang yang pemboros.
- Orang yang lemah daya.
- Orang yang tidak mampu mengurus kepentingannya sendiri dengan baik, misalnya orang yang sering menggangu keamana/kelakuannya buruk sekali.
Seorang yang telah dewasa tetapi sakit ingatan, menurut undang-undang harus di taruh dibawah pengampuan (curetele). Demikian juga oranng yang terlalu mengabaikan harta benda dan orang yang menganggap dirinya kurang mampu untuk mengurus kepentingan-kepentingannya sendiri.
Kedudukan seseorang yang berada dibawah pengampuan adalah sama halnya dengan orang yang belum dewasa. Akan tetapi bagi seseorang yang karena terlalu mengobralkan harta kekayaan tersebut ditaruh dibawah pengampuan, masih dapat membuat surat wasiat dan menikah. Dalam hal ini dia harus mendapat izin dan bantuan curator serta Balai Harta Peninggalan.
Orang ditaruh dibawah pengampuan biasanya diminta oleh suami atau isri, keluarga sedarah, atau kejaksaan. Dalam hal orang yang lemah daya, yang dibenarkan meminta pengawasan adalah orang yang bersangkutan, kurator, atau pengampuan ditetapkan oleh hakim dengan mengagkat suami atau istri atau orang lain diluar keluarga atau perkumpulan dan diserti pengampu pengawas, yaitu balai harta peninggalan. Pengampuan terhadap orang itu (kuradus) berakhir apabila alasan-alasan untuk dimasukannya seseoorang dibawah curatele sudah tidak ada.
7. Orang yang hilang
Adakalanya seseorang meninggalkan tempat tinggalnya tanpa memberikan kuasa untuk mengurus kepentingan – kepentingannya, maka hakim dapat memerintahkan kepada Balai Harta untuk menguruskannya atas dasar permintaan :
· Orang-orang yang berkepentingan
· Jaksa
Orang tersebut dianggap “meninggal” apabila :
1) Setelah 5 tahun meninggalkan tempat tanpa meninggalkan kuasa untuk mengurus kepentingan-kepentingannya.
2) Setelah 10 tahun meninggalkan tempat apabila ia meninggalkan kuasa untuk mengurus kepentingan-kepentingannya.
BAB II
CONTOH STUDI KASUS
Terdakwa Hein Kaluku (46 tahun) dikaruniai anak 3 orang: Nadha Masitha, Nur Kherani Ardita, dan Ardian, dari hasil perkawinan dengan isterinya Hj. Kusumawaji Wardaniyah. Meskipun telah bercerai selama empat tahun dengan isterinya sejak awal tahun 2002, dan hubungan mereka tidak harmonis dan tidak saling baku sapa, namun terdakwa masih tinggal satu rumah bersama isterinya, dengan menempati salah satu kamar dari rumahnya di Makassar. Terdakwa sering berlaku kasar pada isteri dan anak-anaknya. Tahun 2004 pernah menganiaya anaknya (Nanda) dengan cara mencekik dan membenturkan kepala anak tersebut ke dinding. Jika minta uang, anak-anak tersebut dimarahi bahkan sampai dipukul. Ketika anaknya Ardian bermaksud memperbaiki sadel sepedanya yang rusak dengan tali rafia, tapi tidak berhasil sepeda itu dibawa ke bengkel (13 Agustus). Tukang di bengkel minta supaya bapaknya (Hein Kaluku) membeli saja sadel baru, karena sadel yang rusak tidak bisa diperbaiki.
Setelah dicoba memperbaiki dengan lakban tidak juga berhasil, dan Ardian merengek terus minta uang pada bapaknya. Tiba-tiba Hein Kaluku mencekik leher anaknya dan menjeratnya dengan tali rafia, sehingga anak itu mengalami gagal pernafasan yang menyebabkan dia meninggal dunia sketika. Hasil pemeriksaan oleh Fakultas Kedokteran Universitas Hasanuddin, Bagian Ilmu Kedokteran Forensik Medikolegal, yang ditandatangani oleh Dr. Berti J. Nelwan, menunjukkan seperti dilaporkan dalam Visum et Repertum bahwa korban yang berusia sekitar 9 tahun itu dalam keadaan kaku, terdapat lebam mayat di leher belakang, warna kulit kuku jari-jari kedua tangan berwarna merah livid dan pucat, luka lecet di bawah rahang, … dan seterusnya sehingga menyimpulkan bahwa korban meninggal dunia akibat kegagalan pernafasan (asfiksia) oleh karena terhalangnya jalan nafas akibat adanya tekanan yang kuat pada leher.
Jaksa Penuntut Umum menguraikan bahwa terdakwa dikenakan lima macam dakwaan berlapis karena melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 338, Pasal 351 ayat (3), dan Pasal 306 ayat (2) KUHP. Oleh karena itu Jaksa menuntut bahwa terdakwa bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandungnya Muhammad Ardian yang mengakibatkan mati.” sebagaimana diatur dalam UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan menuntut terdakwa dijatuhkan pidana 12 (duabelas) tahun penjara dikurangi tahanan sementara.
Berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang pengadilan, Hakim Pengadilan Negeri Makassar menyatakan bahwa terdakwa Hein Kaluku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja membiarkan orang dalam keadaan sengsara yang mengakibatkan mati, sedang ia wajib memberi perawatan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya”. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun. Selanjutnya Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan tersebut. Demikian pula permohonan kasasi Jaksa Penutut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar ditolak oleh Mahkamah Agung. Dengan demikian terdakwa Hein Kaluku dihukum 7 (tujuh) tahun penjara.
\
BAB III
TANGGAPAN TERHADAP KEPUTUSAN HAKIM
Dalam kasus ini, perbuatan terdakwa mencekik anak kandungnya sampai mati, oleh pengadilan dituntut oleh Jaksa pidana 12 (duabelas) tahun penjara dikurangi tahanan sementara karena ”melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap anak kandungnya Muhammad Ardian yang mengakibatkan mati.” Sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (3) UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengadilan memutuskan bahwa terdakwa ”dengan sengaja membiarkan orang dalam keadaan sengsara yang mengakibatkan mati, sedang ia wajib memberi perawatan pada orang itu karena hukum yang berlaku atasnya”. Hakim menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun, yang dikuatkan oleh Mahkamah Agung. Selain dari pada itu perbuatan ini tidak sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 1974 yang menyatakan “Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya”.
Dalam kasus ini pun ternyata hakim tidak memutus berdasarkan pidana KDRT melainkan dengan Pasal 304 KUHP yang memuat pidana ”meninggalkan orang lain yang perlu ditolong” (verlating van hulpbevoevenden), yang berarti perbuatan terdakwa mencekik anak kandungnya sampai mati dipandang sebagai perbuatan ”menyebabkan atau membiarkan orang dalam kesengsaraan, sedang ia wajib memberi kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang itu karena hukum yang berlaku…” Terasa agak sulit memahami putusan hakim terhadap kasus ini, karena perbuatan mencekik sampai mati lebih mudah dipahami sebagai salah bentuk penganiayaan fisik, mengapa yang diterapkan adalah Pasal 304 KUHP tentang meninggalkan orang lain yang perlu ditolong? Dakwaan Jaksa terhadap perbuatan tersebut dengan menerapkan Pasal 44 ayat (3) kelihatannya lebih tepat, namun hakim memilih Pasal 304 KUHP, yang menurut UU Nomor 23 tahun 2004 disebut ”penelantaran rumah tangga” yang diatur dalam Pasal 9 ayat (1).
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan :
Hukum keluarga diartikan sebagai keseluruhan ketentuan mengenai hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah (seketurunan) dan kekeluargaan karena perkawinan. Hal yang penting yang dibahas dalam hukum keluarga ini adalah “hukum perkawinan”. Hukum perkawinan merupakan keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan perkawinan.
Seperti yang kita ketahui, satu hal yang tidak bisa lepas apabila kita membicarakan masalah keluarga adalah adanya perkawinan, dikarenakan tahap untuk membentuk sebuah keluarga diawali dengan adanya ikatan yang mengikat antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang nantinya akan menjadi sepasang suami – istri dan menjadi ayah dan ibu untuk seterusnya. Karena itulah hal yang penting yang dibahas dalam hukum keluarga ini adalah “hukum perkawinan”. Hukum perkawinan merupakan keseluruhan peraturan yang berhubungan dengan perkawinan
Ruang lingkup hukum keluarga secara garis besar meliputi hal-hal berikut :
1. Perkawinan
2. Keturunan
3. Kekuasaan orang tua
4. Perwalian
5. Pendewasaan (Handlichting)
6. Curatele (Pengampuan)
7. Orang yang hilang.
Adapun Azas – azas dalam Perkawinan yang tercantum dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan adalah sebagai berikut :
1. Dasar Tujuan Perkawinan diatur pada pasal 1
2. Sahnya Perkawinan diatur pada pasal 2
3. Azas Monogami dalam perkawinan
4. Calon Suami Istri harus masak jiwa dan raganya.
5. Mempersukar terjadinya perceraian
6. Hak dan kewajiban suami-istri adalah seimbang.